Daftar Isi di Artikel ini [Tampil]
Tahun Pelajaran 2024/2025 sudah didepan mata dan dokumen yang ditunggu - tunggu oleh Bapak Ibu guru, yakni kalender pendidikan sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan terkait. Pada artikel ini, dibagikan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 khusus untuk Provinsi Jawa Timur melalui website Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jadi sudah pasti tidak diragukan lagi keabsahannya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan nomor 400.3 / 3309 / 101.1 / 2024 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025. Berikut hal - hal penting yang ada dalam Keputusan tersebut.
Ketentuan Umum
- Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
- Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran seusai dengan tuntutan kurikulum.
- Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
- Minggu efektif adalah waktu belajar selama lima atau enam hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
- Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
- Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.
- Libur hari besar adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
Awal dan Akhir Tahun Ajaran 2024/2025
- Awal tahun ajaran 2024/2025: Senin, 15 Juli 2024.
- Akhir tahun ajaran 2024/2025: Sabtu, 21 Juni 2025.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15, 16, 17 Juli 2024.
Beban Belajar
- Jumlah minggu efektif selama satu tahun minimal 36 minggu.
- Jumlah minggu efektif tiap semester paling sedikit 18 minggu.
- Jumlah minggu efektif semester genap kelas XII SMA/SMALB dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu.
- Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun sebanyak 9 hari atau disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.
- Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
- TKLB: Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran (1 jam pelajaran = 30 menit).
- SDLB: Jam belajar efektif setiap minggu untuk:
- Kelas 1 dan II: 30 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 30 menit).
- Kelas III: 32 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 30 menit).
- Kelas IV, V, dan VI: 36 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 30 menit).
- SMPLB: Jam belajar efektif kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 35 menit).
- SMALB:
- Jam belajar efektif kelas X adalah 42 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 40 menit).
- Jam belajar efektif kelas XI dan XII adalah 44 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 40 menit).
- SMA:
- Jam belajar efektif kelas X adalah 42-44 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 45 menit).
- Jam belajar efektif kelas XI dan XII untuk K13 adalah 44-46 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 45 menit).
- Jam belajar efektif kelas XI dan XII untuk Kurmer adalah 45-49 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 45 menit).
- SMK Program 3 tahun: Jam belajar efektif kelas X, XI dan XII adalah 46 jam pelajaran/minggu (1 jam pelajaran = 45 menit) (belum termasuk mulok, jika dengan mulok = 48 jam pelajaran/minggu).
- SMK Program 4 tahun:
- Jumlah beban jam belajar kelas X, XI, dan XII sama dengan SMK Program 3 tahun.
- Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV (Kelas XIII) pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan pada semester genap paling sedikit 14 minggu.
Kegiatan Tengah Semester (KTS)
- Tengah semester adalah penggalan paruh waktu semester ganjil. (Pada dokumen surat keputusan kepala dinas disebutkan bahwa KTS hanya untuk semester ganjil).
- KTS dapat diisi dengan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas atau praktik pembelajaran untuk pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik. Dapat diisi juga dengan pengenalan studi lanjut dan pengenalan dunia kerja.
- KTS dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar (PHB)
- PHB merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas.
- PHB pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
- Bentuk penilaian dapat berupa:
- Portofolio.
- Penugasan.
- Tes tertulis.
- Bentuk kegiatan lain (misalnya ujian praktik).
- Waktu Penilaian PSAJ:
- SDLB: Minggu ketiga bulan Mei 2025.
- SMPLB: Minggu kedua bulan Mei 2025.
- SMA, dan SMALB: Minggu kedua bulan Maret 2025.
- SMK: Minggu ketiga bulan April 2025.
- Uji Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi untuk SMK: Bulan Februari 2025 - Bulan April 2025.
Pelaporan Hasil Penilaian Perkembangan Peserta Didik
- Penyerahan buku laporan penilaian untuk:
- Semester ganjil: Pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil.
- Semester genap: Pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
- Khusus untuk kelas VI SD/SDLB; kelas IX SMP/SMPLB; Kelas XII SMA, SMALB, SMK diatur bersama-sama dengan penyerahan ijazah dan lain-lain pada semester genap.
Libur Sekolah
- Libur Semester Ganjil selama 6 hari.
- Libur Semester Genap selama 18 hari.
- Satuan pendidikan dapat menetapkan hari libur selain yang ditentukan oleh Dinas dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun ajaran.
Pembelajaran pada Bulan Ramadan
- Libur awal Ramadan ditetapkan tiga hari efektif (mulai 1 hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadan dan 2 hari awal Ramadan 1446 H).
- Hari libur sekitar Idul Fitri ditetapkan 2 hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 5 hari pada awal bulan Syawal 1446 H.
- Satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan selain dimaksud di atas sebagai hari efektif fakultatif atau hari libur atas persetujuan Komite Sekolah dan mendapat persetujuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
- Satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadan selain hari libur Ramadan diharapkan mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amalan agama, termasuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Hal - hal lain
- Pada awal tahun ajaran, kepala satuan pendidikan wajib membuat:
- Program Kerja Tahunan berdasarkan Rapor Pendidikan.
- Rencana Kerja Tahunan (RKT).
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
- Program Supervisi dan Tindak Lanjut.
- Pada awal tahun ajaran, guru wajib membuat:
- Program Tahunan.
- Program Semester.
- Perangkat pembelajaran dan perangkat asesmen.
- Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5 (khusus untuk fasilitator P5).
- Program kegiatan ekstrakurikuler (khusus untuk pengajar ekstrakurikuler).
- Program Bimbingan Konseling (untuk BK).
- Program Kegiatan teknologi informasi dan komunikasi (khusus untuk guru TIK).
KLIK UNTUK
Sekalian excelnya kak
ReplyDelete