Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024

0
Daftar Isi di Artikel ini [Tampil]

    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 
    tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


    Rangkuman Perubahan 

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:


    • Pasal 1, Ketentuan angka 2 dan angka 7

    Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

    Pasal 1 
    -      1. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ -3- SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 

    -      7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  

    diubah sehingga berbunyi 

    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 

    Pasal 1 
    -      1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

    -      7.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan.

      


    • Pasal 4, ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (7) dan ayat (8), serta penambahan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (9)

    Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

    Pasal 4
    -      (1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: 

    a.    pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; 

    b.   pengkajian program tahunan dan semester; dan

    c.    pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.


    -      (2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
     
    -      (4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 
     
    -      (7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

    a.    wakil kepala satuan pendidikan;

    b.   ketua program keahlian satuan pendidikan;

    c.    kepala perpustakaan satuan pendidikan;

    d.   kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;

    e.    e.pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pendidikan terpadu; atau inklusif atau

    f.     tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

     
    -      (8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 

    diubah sehingga berbunyi 

    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024  

     Pasal 4
    -      (1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: 

    a.    Pengkajian  kurikulum  pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan

    b.   pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

     
    -      (2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
     
    -      (4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
     
    -      (7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

    a.    wakil kepala satuan pendidikan;

    b.   ketua program keahlian satuan pendidikan;

    c.    kepala perpustakaan satuan pendidikan;

    d.   kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;

    e.    pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

    f.     tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

     
    -      (8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
     
    -      (9) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.

     

     
    • Pasal 5, ayat (1), ayat (2)
    Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 
    Pasal 5 
    (1)  Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

    (2)  Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).  

     diubah sehingga berbunyi 

    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 

    Pasal 5 

    (1)  Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

    (2)  Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

     


    • Pasal 6, ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7)

    Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 

    Pasal 6

    -      Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

    a.    wali kelas;

    b.   pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

    c.    pembina ekstrakurikuler;

    d.   koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; 

    e.    Guru piket;

    f.     ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

    g.    penilai kinerja Guru; 

    h.   pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

     
    -      (5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. 
     
    -      (6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    -      (7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya. 

     diubah sehingga berbunyi 

    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 

    Pasal 6
    -      (1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

    a.    wali kelas;

    b.   pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

    c.    pembina ekstrakurikuler;

    d.   koordinator Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;

    e.    Guru piket;

    f.     ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 

    g.    tim kerja pengelolaan kinerja guru;

    h.   pengurus organisasi profesi Guru;

    i.     tutor;

    j.     koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

    k.   tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

     
    -      (5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
     
    -      (6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
     
    -      (7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.

     


    •  Pasal 9, ayat (3)

    Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018  

    Pasal 9  
    -      Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    -       
    diubah sehingga berbunyi 
     
    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 
    Pasal 9 
    -      Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
     
     
    • Pasal 10, ayat (3)

    Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

    Pasal 10
    -      Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
    -       
    diubah sehingga berbunyi 
     
    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 
    Pasal 10
    -      Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
     
     
    •  Pasal 13, ayat (2) 
     Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
    Pasal 13
    -      Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar. 
    -       
    diubah sehingga berbunyi 
     
    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024 
    Pasal 13
    -      Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

    -       

     
    • Penghapusan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III 
     Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

     
    Lampiran I

    Lampiran III

     

    diubah sehingga berbunyi 

    Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024

    Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus

     

     Download Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024

    Download Permendikbud Nomor 15 tahun 2018

    Iframe Responsif

     

    Download Permendikbud Nomor 25 tahun 2024


    Iframe Responsif
    Tags

    Post a Comment

    0Comments

    Silahkan beri komentarnya

    Post a Comment (0)

    #buttons=(Accept !) #days=(20)

    Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
    Accept !
    To Top