Rangkuman
Perubahan
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:
- Pasal
1, Ketentuan angka 2 dan angka 7
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Pasal
1
-
1.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman
Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain
yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMP/ -3- SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk
lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
-
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
diubah sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Pasal
1
-
1.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak
luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar
negeri.
-
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
- Pasal
4, ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (7) dan ayat (8), serta penambahan 1
(satu) ayat baru, yakni ayat (9)
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Pasal
4
-
(1)
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan;
b.
pengkajian
program tahunan dan semester; dan
c.
pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
-
(2)
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan
(RPB).
-
(4)
Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru
Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
-
(7)
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban
kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.
wakil
kepala satuan pendidikan;
b.
ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e.
e.pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pendidikan
terpadu; atau inklusif atau
f.
tugas
tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang
terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
-
(8)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
diubah sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Pasal
4
-
(1)
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pengkajian
kurikulum pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan; dan
b.
pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
-
(2)
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
-
(4)
Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru
Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan
belajar per tahun.
-
(7)
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban
kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.
wakil
kepala satuan pendidikan;
b.
ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala
laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
e.
pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f.
tugas
tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang
terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
-
(8)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
-
(9)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan
administrasi pangkalnya.
- Pasal
5, ayat (1), ayat (2)
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Pasal
5
(1) Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan
dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan
beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja
dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
diubah
sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Pasal
5
(1) Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan
dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan
dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja
dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
- Pasal
6, ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7)
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Pasal
6
-
Tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a.
wali
kelas;
b.
pembina
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.
pembina
ekstrakurikuler;
d.
koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau
koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e.
Guru
piket;
f.
ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g.
penilai
kinerja Guru;
h.
pengurus
organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
-
(5)
Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan
Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan
terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
-
(6)
Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-
(7)
Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan
belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit
membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi
pangkalnya.
diubah
sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Pasal
6
-
(1)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f
meliputi:
a.
wali
kelas;
b.
pembina
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.
pembina
ekstrakurikuler;
d.
koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja
Khusus (BKK) pada SMK;
e.
Guru
piket;
f.
ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g.
tim
kerja pengelolaan kinerja guru;
h.
pengurus
organisasi profesi Guru;
i.
tutor;
j.
koordinator
projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
k.
tugas
tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
(5)
Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan
pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
-
(6)
Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
-
(7)
Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan
belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit
membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Pasal
9
-
Rincian
ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-
diubah sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Pasal
9
-
Rincian
ekuivalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Pasal
10
-
Rincian
ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-
diubah sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Pasal
10
-
Rincian
ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Pasal
13
-
Pemenuhan
pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per
tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan
pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
-
diubah sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Pasal
13
-
Pemenuhan
pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per
tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah
rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan
belajar.
-
- Penghapusan
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
|
Lampiran I |
|
Lampiran II |
|
Lampiran III |
diubah sehingga berbunyi
Permendikbudristek
Nomor 25 tahun 2024
Ketentuan
pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
Download
Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024
Download
Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
Iframe Responsif
Download Permendikbud Nomor 25 tahun 2024
Iframe Responsif
Silahkan beri komentarnya