Bulan suci Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Muslim, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk menyesuaikan dengan kondisi selama bulan puasa, pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus terkait jam kerja melalui Surat Edaran Nomor 980 Tahun 2025.
Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, penyesuaian jam kerja berlaku untuk dua jenis sistem kerja, yaitu:
1. Instansi dengan 5 Hari Kerja (Senin - Jumat)
- Senin - Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
2. Instansi dengan 6 Hari Kerja (Senin - Sabtu)
- Senin - Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Selain itu, jumlah minimal jam kerja selama Ramadan tetap harus memenuhi 32,5 jam per minggu untuk kedua sistem kerja tersebut.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dan tenaga Non-ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa mengganggu ibadah selama Ramadan. Semoga kebijakan ini memberikan manfaat dan kemudahan bagi semua pihak.
📌 Bagaimana pendapatmu tentang kebijakan ini? Yuk, share di kolom komentar!
Silahkan beri komentarnya