Daftar Isi di Artikel ini [Tampil]
1. Latar Belakang
Penilaian di SMK dilakukan berbasis kompetensi untuk mengevaluasi pencapaian hasil belajar. Terdiri dari:
- Penilaian Formatif: Untuk pemantauan dan perbaikan pembelajaran.
- Penilaian Sumatif (PSAJ): Menentukan kenaikan kelas dan kelulusan.
Dasar hukum pelaksanaan ini termasuk UU No. 20 Tahun 2003, Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022, dan regulasi lainnya terkait pendidikan vokasi.
2. Tanggal Penting
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) | Februari – Mei 2025 |
Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) | April 2025 |
Rapat Pleno Kelulusan | Setelah PSAJ & UKK selesai |
Pengumuman Kelulusan | Menyesuaikan kalender pendidikan Jawa Timur |
3. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)
PSAJ dilakukan untuk menilai semua mata pelajaran di SMK. Bentuk penilaian:
- Portofolio: Evaluasi nilai rapor, sikap, dan prestasi.
- Penugasan.
- Tes tertulis dan praktik.
- Penilaian lainnya sesuai kebijakan sekolah.
Teknis pelaksanaan:
- Berbasis aplikasi (bila tersedia) atau manual (kertas).
- Diawasi oleh pengawas ujian.
4. Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Dilaksanakan untuk mengukur kompetensi keahlian sesuai standar industri, dengan skema:
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1, P2, P3.
- Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
- Asosiasi profesi.
- UKK Mandiri bersama industri dan dunia kerja.
Hasil UKK dapat digunakan sebagai nilai PSAJ untuk mata pelajaran kompetensi keahlian.
5. Kelulusan
- Ditentukan melalui rapat pleno kepala sekolah dan guru.
- Peserta didik yang lulus akan menerima ijazah, rapor, dan dokumen kelulusan lainnya.
- Kelulusan disahkan oleh kepala sekolah, pengawas, dan kepala cabang dinas pendidikan setempat.
Silahkan beri komentarnya